Telah diselenggarakan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama dan Kuliah Tamu pada Hari Kamis, 30 Mei 2024. Acara tersebut berlangsung di Ruang Auditorium Fakultas Hukum Unmer Malang, dengan Tema “Kewenangan dan Prosedur Pengadilan Agama dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah”. Acara tersebut dihadiri oleh Bapak Drs. Abd Rouf M.H. selaku perwakilan Hakim dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang sebagai Narasumber sekaligus Pemateri.
Materi yang di berikan oleh Bapak Drs. Abd. Rouf M.H. selaku Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam kuliah tamu hari ini mengenai Kewenangan dan peran pengadilan agama dalam penyelesaian perkara ekonomi syariah telah diatur oleh beberapa undang-undang dan regulasi. Seperti Penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat dilakukan melalui prosedur gugatan sederhana, yang memungkinkan para pihak mencapai kata sepakat untuk menyelesaikan perkaranya dengan akta perdamaian.
Dalam sintesis, pengadilan agama memiliki kewenangan yang luas dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah, termasuk perbankan syariah, dan menggunakan berbagai sumber hukum, seperti Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan fatwa, untuk menyelesaikan sengketa.
Kegiatan kuliah tamu tersebut merupakan pengembangan wawasan pada mata kuliah Kewenangan Peradilan Agama untuk Mahasiswa Fakultas Hukum Semester 4” ujar Selvia Wisuda selaku moderator.